Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan kepada Kepala Perpustakaan Nasional mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan literatur mengenai Bung Karno secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
