Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan kepada Kepala Perpustakaan Nasional mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan literatur mengenai Bung Karno secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda