Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO
Teks Saat Ini
UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara teknis dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
