Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO
Teks Saat Ini
(1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama yang setara dengan eselon II.b atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas yang setara dengan eselon IV.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
