Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama yang setara dengan eselon II.b atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas yang setara dengan eselon IV.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda