Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO
Teks Saat Ini
Kepala, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan setiap kelompok jabatan fungsional di lingkungan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno dalam melaksanakan tugas harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing, maupun dengan satuan organisasi dan instansi lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
