Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan setiap kelompok jabatan fungsional di lingkungan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda