Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di lingkungan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno.
Koreksi Anda