Pasal 58
(1) Selain menyelenggarakan program pensiun, DPPK dan DPLK dapat menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak.
(2) Jenis Manfaat Lain yang dapat diberikan kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak yaitu:
a. dana pendidikan untuk anak;
b. dana perumahan;
c. dana ibadah keagamaan;
d. dana santunan cacat;
e. dana santunan kematian;
f. dana santunan kesehatan;
g. dana kompensasi pascakerja; dan/atau
h. dana manfaat tambahan.
(3) Jenis Manfaat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikategorikan sebagai:
a. Manfaat Pensiun lainnya; atau
b. manfaat selain Manfaat Pensiun.
26. Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 58A sehingga berbunyi sebagai berikut: