Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58A

PERBAN Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2017 TENTANG IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN MANFAAT LAIN YANG DISELENGGARAKAN OLEH DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Manfaat Lain yang dapat dikategorikan sebagai Manfaat Pensiun lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a meliputi: a. dana kompensasi pascakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf g; dan b. dana manfaat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf h. (2) Dana kompensasi pascakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikategorikan sebagai Manfaat Pensiun lainnya, apabila: a. pembayaran Manfaat Lain dikaitkan dengan usia pensiun; b. menggunakan sistem pemupukan dana; dan c. sumber dana berasal dari iuran Pemberi Kerja dan/atau iuran Peserta. (3) Dana manfaat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikategorikan sebagai Manfaat Pensiun lainnya, apabila: a. pembayaran Manfaat Lain dikaitkan dengan usia pensiun; dan b. menggunakan sistem pemupukan dana. 27. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda