Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERBAN Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2017 TENTANG IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN MANFAAT LAIN YANG DISELENGGARAKAN OLEH DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPPK dan DPLK wajib memisahkan dana yang dikategorikan sebagai dana tidak aktif. (2) Sebelum melakukan pemisahan dana tidak aktif, DPPK dan DPLK wajib melakukan upaya untuk membayarkan Manfaat Pensiun kepada Peserta atau Pihak yang Berhak sejak Peserta memasuki usia pensiun normal paling lama 1 (satu) tahun. (3) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPPK dan DPLK belum melakukan pembayaran Manfaat Pensiun yang disebabkan oleh: a. Peserta tidak diketahui keberadaannya; atau b. Peserta tidak memiliki pihak yang ditunjuk sebagai Pihak yang Berhak atau memiliki namun tidak diketahui keberadaannya, Manfaat Pensiun tersebut dikategorikan sebagai dana tidak aktif. (4) Apabila sampai 180 (seratus delapan puluh) hari sejak pemisahan dana tersebut tetap tidak terjadi pembayaran Manfaat Pensiun, DPPK dan DPLK dapat menyerahkan dana tidak aktif tersebut kepada Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal DPPK dan DPLK menyerahkan dana tersebut kepada Balai Harta Peninggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka Peserta atau Pihak yang Berhak atas dana tersebut meminta pembayaran kepada Balai Harta Peninggalan. 36. Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda