Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERBAN Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2017 TENTANG IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN MANFAAT LAIN YANG DISELENGGARAKAN OLEH DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal DPPK dan DPLK menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak, DPPK dan DPLK harus memisahkan pencatatan antara Manfaat Pensiun dengan Manfaat Lain. (2) Dalam hal DPPK dan DPLK menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak, DPPK dan DPLK harus memisahkan pencatatan masing-masing jenis Manfaat Lain tersebut. (3) DPPK dan DPLK yang menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Lain harus menghitung besar iuran yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran Manfaat Lain yang dilakukan oleh aktuaris. 34. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 68 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda