Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2017 TENTANG IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN MANFAAT LAIN YANG DISELENGGARAKAN OLEH DANA PENSIUN
Teks Saat Ini
Dalam hal Peserta membayar iuran jenis Manfaat Lain berupa dana santunan cacat hingga saat Peserta pensiun tanpa adanya klaim manfaat, Peserta berhak atas pengembalian iurannya sendiri beserta pengembangannya dikurangi biaya operasional.
31. Ketentuan Pasal 65 dihapus.
32. Ketentuan Pasal 66 huruf c dihapus sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
