Koreksi Pasal II
PERBAN Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2017 TENTANG IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN MANFAAT LAIN YANG DISELENGGARAKAN OLEH DANA PENSIUN
Teks Saat Ini
1. Dana Pensiun yang pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan telah mencantumkan ketentuan mengenai pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus apabila:
a. Manfaat Pensiun yang dibayarkan per bulan dengan menggunakan Rumus Bulanan di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau
b. Manfaat Pensiun yang dihitung dengan Rumus Sekaligus di atas Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dalam PDP, dapat melanjutkan pembayaran Manfaat Pensiun tersebut.
2. Pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada angka 1 berupa selisih lebih dari Manfaat Pensiun yang diterima setelah dikurangi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a atau huruf b.
3. Dalam hal sampai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, Peserta dan Pihak yang Berhak belum menerima pembayaran Manfaat Pensiun karena terdapat kendala pengalihan pembayaraan Manfaat Pensiun melalui pembelian anuitas seumur hidup pada Perusahaan Asuransi, pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72A ayat (2) dapat dilakukan.
4. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Pasal 36 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.05/2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun (Lembaran Negara
Tahun 2018 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6212), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2020
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
