Koreksi Pasal 68
PERBAN Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2017 TENTANG IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN MANFAAT LAIN YANG DISELENGGARAKAN OLEH DANA PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Sumber dana bagi DPPK dan DPLK yang menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Lain kepada Peserta, berupa:
a. iuran Pemberi Kerja; dan/atau
b. iuran Peserta.
(1a) Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sumber dana bagi DPPK yang menyelenggarakan PPMP dan menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Lain kepada Peserta dapat berasal dari persentase tertentu dari hasil pengembangan program pensiun.
(2) Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) hanya dapat diperhitungkan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari hasil pengembangan program pensiun.
(3) Dalam hal laporan aktuaris dari DPPK yang menyelenggarakan PPMP menunjukkan adanya surplus, surplus dimaksud dapat digunakan sebagai iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Dalam hal Peserta berhenti bekerja, berlaku ketentuan:
a. himpunan iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Peserta yang berhenti bekerja, dapat digunakan sebagai iuran Pemberi Kerja untuk Peserta yang lain; dan
b. himpunan iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b beserta hasil pengembangannya dikurangi biaya
operasional dibayarkan secara sekaligus pada saat Peserta berhenti bekerja.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak berlaku bagi Manfaat Lain berupa:
a. dana santunan cacat dalam hal Peserta berhenti bekerja karena cacat tetap atau sakit parah yang mengakibatkan seseorang tidak dapat bekerja;
b. dana santunan kematian dalam hal Peserta berhenti bekerja karena meninggal dunia;
atau
c. dana santunan kesehatan.
(6) Ketentuan mengenai sumber dana Manfaat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) serta penggunaan surplus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pendanaan Dana Pensiun.
35. Ketentuan ayat (4) Pasal 69 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
