Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERBAN Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2017 TENTANG IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN MANFAAT LAIN YANG DISELENGGARAKAN OLEH DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Peserta merupakan Peserta dari DPPK dan/atau program jaminan pensiun dan DPLK, ketika Peserta memasuki usia pensiun normal atau usia pensiun dipercepat maka: a. Manfaat Pensiun yang akan diterima dari DPLK dapat dibayarkan secara sekaligus di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49; dan b. Manfaat Pensiun yang akan diterima dari DPPK harus dibayarkan secara bulanan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 33. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku apabila Nilai Sekarang dari akumulasi Manfaat Pensiun yang akan diterima dari DPPK dan DPLK pada saat memasuki usia pensiun normal atau usia pensiun dipercepat sebesar kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) maka Manfaat Pensiun DPPK tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus. (3) Dalam hal Manfaat Pensiun DPPK yang menyelenggarakan PPMP menggunakan Rumus Bulanan maka Nilai Sekarang dari akumulasi Manfaat Pensiun yang akan diterima tersebut harus dihitung menjadi Rumus Sekaligus dalam rangka menghitung akumulasi Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 37. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 72A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda