KONDISI KESULITAN YANG MEMBAHAYAKAN KELANGSUNGAN KEGIATAN USAHA BAGI PENYELENGGARA PASAR DI PASAR MODAL, BURSA
(1) Kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Penyelenggara Pasar di Pasar Modal,
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian meliputi kondisi:
a. terganggunya sistem yang menyebabkan pelaksanaan kegiatan operasional tidak dapat dilaksanakan secara normal dalam periode lebih dari 3 (tiga) hari kerja;
b. tidak dapat menutupi kerugian usaha;
c. berpotensi tidak dapat menyelesaikan kewajiban finansial;
d. manajemen Penyelenggara Pasar, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, tidak dapat melaksanakan implementasi operasional yang tepat;
e. keadaan absen seluruh manajemen;
f. sengketa hukum yang menyebabkan Penyelenggara Pasar, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tidak dapat melaksanakan kegiatan secara normal; dan/atau
g. kondisi lain yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(2) Selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kondisi kesulitan yang secara khusus membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan meliputi:
a. terdapat kondisi kesulitan yang tidak dapat diselesaikan dengan rencana tindak dan berpotensi mengganggu kelangsungan kegiatan usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan;
b. anggota kliring enggan berpartisipasi dalam proses pemulihan; dan/atau
c. kerugian yang tidak terprediksi atas kegagalan anggota.
(3) Kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Efek meliputi kondisi:
a. kegagalan pemenuhan kewajiban penyelesaian Transaksi Efek yang dilakukan oleh Perusahaan Efek;
b. terganggunya sistem yang menyebabkan Perusahaan Efek tidak dapat melaksanakan kegiatan secara normal dalam periode lebih dari 7 (tujuh) hari kerja;
c. penurunan signifikan pada nilai modal kerja bersih disesuaikan Perusahaan Efek yang menyebabkan tidak memenuhi nilai minimum modal kerja bersih disesuaikan dalam periode lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja;
d. tidak dapat menutupi kerugian usaha;
e. tidak dapat menyelesaikan kewajiban finansial yang memiliki dampak hukum ataupun operasional usaha;
f. pelanggaran yang menyebabkan Perusahaan Efek dikenakan pemberhentian kegiatan usaha dalam periode tertentu;
g. keadaan absen seluruh manajemen;
h. sengketa hukum yang menyebabkan Perusahaan Efek tidak dapat melaksanakan kegiatan secara normal; dan/atau
i. kondisi kesulitan lain yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Efek.
(4) Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek wajib menyampaikan laporan terperinci terkait kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari yang sama sejak terjadinya kondisi tersebut.
(5) Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek dinyatakan mengalami kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha berdasarkan penetapan Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk melakukan rencana pemulihan melalui mekanisme sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah MENETAPKAN kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek wajib menyampaikan rencana tindakan penyelesaian kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Tindakan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meminta pemegang saham Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek untuk menambah modal;
b. memberhentikan sebagian atau seluruh anggota dewan komisaris dan/atau direksi Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring
dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek sementara waktu dan menunjuk pengelola statuter;
c. meminta pemegang saham Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek untuk mengadakan rapat umum pemegang saham;
d. melakukan penguatan manajemen risiko;
e. menyusun implementasi rencana kelangsungan usaha;
f. memerintahkan Pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang dinilai dapat mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek; dan/atau
g. tindakan lain untuk menyelesaikan kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek.
(3) Rencana tindakan penyelesaian wajib disampaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana tindakan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(1) Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan rencana tindakan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Laporan atas pelaksanaan rencana tindakan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak pelaksanaan rencana tindakan penyelesaian.
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan rencana tindakan penyelesaian.
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu, dalam hal:
a. tindakan penyelesaian tidak dapat mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek;
dan/atau
b. menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan keadaan Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Perusahaan Efek dapat membahayakan industri Pasar Modal.
(2) Tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. mencabut izin usaha Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek;
b. memerintahkan direksi atau pengelola statuter untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham guna membubarkan badan hukum Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek dan membentuk tim likuidasi; dan/atau
c. menunjuk Pihak tertentu sebagai penyelenggara sementara fungsi Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 19 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, atau huruf e.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.