Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah MENETAPKAN kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek wajib menyampaikan rencana tindakan penyelesaian kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Tindakan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meminta pemegang saham Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek untuk menambah modal; b. memberhentikan sebagian atau seluruh anggota dewan komisaris dan/atau direksi Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek sementara waktu dan menunjuk pengelola statuter; c. meminta pemegang saham Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek untuk mengadakan rapat umum pemegang saham; d. melakukan penguatan manajemen risiko; e. menyusun implementasi rencana kelangsungan usaha; f. memerintahkan Pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang dinilai dapat mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek; dan/atau g. tindakan lain untuk menyelesaikan kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek. (3) Rencana tindakan penyelesaian wajib disampaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana tindakan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda