Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu, dalam hal:
a. tindakan penyelesaian tidak dapat mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek;
dan/atau
b. menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan keadaan Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Perusahaan Efek dapat membahayakan industri Pasar Modal.
(2) Tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. mencabut izin usaha Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek;
b. memerintahkan direksi atau pengelola statuter untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham guna membubarkan badan hukum Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek dan membentuk tim likuidasi; dan/atau
c. menunjuk Pihak tertentu sebagai penyelenggara sementara fungsi Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Koreksi Anda
