Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek
Teks Saat Ini
(1) Transaksi atas Efek bersifat utang dan/atau sukuk Lembaga Penjamin Simpanan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui penerima laporan Transaksi Efek.
(2) Laporan atas Transaksi Efek bersifat utang dan/atau sukuk Lembaga Penjamin Simpanan wajib disampaikan secara elektronik dengan menggunakan sistem dan/atau sarana yang disediakan oleh penerima laporan Transaksi Efek.
(3) Tata cara pelaporan atas Transaksi Efek bersifat utang dan/atau sukuk Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelaporan Transaksi Efek.
Koreksi Anda
