Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Transaksi Efek dapat dilaksanakan dengan penyelesaian pembukuan, penyelesaian fisik, atau penyelesaian dengan cara lain.
(2) Penyelesaian pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pemenuhan hak dan kewajiban yang timbul sebagai akibat adanya Transaksi Efek yang dilaksanakan dengan cara mengurangi Efek dan/atau dana dari rekening Efek yang satu dan/atau menambahkan Efek dan/atau dana dimaksud pada rekening Efek yang lain pada kustodian.
(3) Penyelesaian pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
(4) Penyelesaian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penyelesaian Transaksi Efek atas Efek warkat.
(5) Penyelesaian Transaksi Efek dengan cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan:
a. penyelesaian Transaksi Efek secara langsung pada daftar pemegang Efek tanpa melalui rekening Efek pada kustodian;
b. penyelesaian Transaksi Efek secara internasional atau melalui negara lain;
c. penyelesaian Transaksi Efek secara digital atau mekanisme lain yang mungkin ditemukan dan diterapkan di masa datang sesuai dengan perkembangan teknologi; atau
d. penyelesaian Transaksi Efek lain yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyelesaian Transaksi Efek dengan cara lain wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Penyelesaian Transaksi Efek dilakukan terhadap Transaksi Efek di Bursa Efek dan di luar Bursa Efek.
Koreksi Anda
