Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memberikan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Bursa Efek wajib memastikan agar pemberian jasa lain: a. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. didasarkan pada manajemen risiko yang memadai untuk memitigasi risiko yang timbul.
Koreksi Anda