Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek
Teks Saat Ini
Dalam memberikan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Bursa Efek wajib memastikan agar pemberian jasa lain:
a. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. didasarkan pada manajemen risiko yang memadai untuk memitigasi risiko yang timbul.
Koreksi Anda
