Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan mengelola Dana Jaminan yang digunakan untuk melakukan penjaminan penyelesaian Transaksi Efek. (2) Lembaga Kliring dan Penjaminan memisahkan Dana Jaminan atas Transaksi Bursa dan Transaksi Efek di Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek. (3) Dana Jaminan merupakan milik industri Pasar Modal dan bukan merupakan harta dari Pihak yang melakukan pembayaran iuran Dana Jaminan maupun Lembaga Kliring dan Penjaminan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, penggunaan, dan pengelolaan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penjaminan penyelesaian Transaksi Efek. (5) Dalam hal Lembaga Kliring dan Penjaminan melakukan penjaminan penyelesaian transaksi instrumen keuangan antarpasar, Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib memisahkan dana jaminan atau dana talangan dengan Dana Jaminan yang dimiliki industri Pasar Modal.
Koreksi Anda