Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memberikan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2), Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memastikan agar pemberian jasa lain: a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan; dan b. didasarkan pada manajemen risiko yang memadai untuk memitigasi risiko yang timbul.
Koreksi Anda