Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
9. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
10. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
11. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
13. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri, kotak suara keliling, dan pemungutan suara melalui pos.
14. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
15. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
16. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
17. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
18. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
19. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
20. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
21. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
22. Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disingkat KSK adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih dengan
cara mendatangi tempat-tempat Pemilih berkumpul, bekerja, dan/atau bertempat tinggal dalam satu Kawasan.
23. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
24. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
25. Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Partai Politik adalah Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU dan Partai Politik lokal Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
26. Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
27. Saksi Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
28. Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.
29. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau di disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, atau simbol.
30. Hari adalah hari kalender.
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu berpedoman pada prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. terbuka;
g. proporsionalitas;
h. profesionalitas;
i. akuntabel;
j. efektif;
k. efisien; dan
l. aksesibel.
BAB II
TAHAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILU
(1) Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu meliputi:
a. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara;
b. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
dan
c. penetapan hasil Pemilu nasional.
(2) Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara dalam negeri dan luar negeri, sebagai bahan untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
(3) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. penyelesaian keberatan.
(4) Penetapan hasil Pemilu nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi penetapan hasil Pemilu nasional PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pasal 4
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara meliputi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di:
a. dalam negeri; dan
b. luar negeri.
Pasal 5
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan pada tingkat:
a. kecamatan;
b. kabupaten/kota;
c. provinsi; dan
d. nasional.
(2) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. PPK pada tingkat kecamatan;
b. KPU Kabupaten/Kota pada tingkat kabupaten/kota;
c. KPU Provinsi pada tingkat provinsi; dan
d. KPU pada tingkat nasional.
(3) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Pemilu:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan menghitung perolehan suara Pasangan Calon;
b. anggota DPR dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPR;
c. anggota DPD dengan menghitung perolehan suara perseorangan calon anggota DPD;
d. anggota DPRD provinsi dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD provinsi; dan
e. anggota DPRD kabupaten/kota dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Pasal 6
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan pada tingkat:
a. wilayah kerja PPLN; dan
b. nasional.
(2) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. PPLN pada tingkat wilayah kerjanya masing-masing;
dan
b. KPU pada tingkat nasional.
(3) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Pemilu:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan menghitung perolehan suara Pasangan Calon; dan
b. anggota DPR dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II.
Pasal 7
(1) Kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan program dan jadwal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu.
(2) Program dan jadwal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
BAB III
PENYAMPAIAN DAN PENERIMAAN HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) PPS menerima kotak suara tersegel dari KPPS untuk diteruskan kepada PPK.
(2) PPS membuat berita acara penerimaan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PPS menyampaikan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK disertai surat pengantar.
(4) PPK menerima kotak suara tersegel dari PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang terdiri dari kotak suara Pemilu:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. anggota DPR;
c. anggota DPD;
d. anggota DPRD provinsi; dan
e. anggota DPRD kabupaten/kota.
(5) PPK membuat berita acara penerimaan kotak suara tersegel dari PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) PPK wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
Pasal 9
(1) PPLN menerima kotak suara tersegel dari KPPSLN.
(2) Kotak suara tersegel dari KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kotak suara Pemilu:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
b. anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II.
(3) PPLN membuat berita acara penerimaan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) PPLN wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
BAB IV
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN
(1) PPK mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
(2) Persiapan pelaksanaan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi;
b. pembagian tugas; dan
c. penyiapan sarana dan prasarana.
(1) PPK melakukan penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf a dengan membagi jumlah kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kerja PPK.
(2) Penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan agar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
(3) PPK membuat surat undangan rapat pleno rekapitulasi dan menyampaikan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi.
(4) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rekapitulasi;
b. tempat pelaksanaan rekapitulasi; dan
c. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi.
(5) PPK harus menyampaikan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai.
Pasal 12
(1) Ketua PPK melakukan pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b kepada anggota PPK, anggota PPS, sekretariat PPK, dan sekretariat PPS.
(2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketua PPK bertugas memimpin rapat pleno rekapitulasi;
b. anggota PPK dibantu anggota PPS bertugas membacakan formulir hasil penghitungan perolehan suara dan catatan keberatan/kejadian khusus pada saat pelaksanaan penghitungan suara; dan
c. sekretariat PPK dibantu sekretariat PPS bertugas:
1. menyiapkan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan perolehan suara di setiap TPS; dan
2. mengoperasikan Sirekap.
Pasal 13
(1) PPK melakukan penyiapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dimulai.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. ruang rapat, dengan mempertimbangkan:
1. kapasitas jumlah peserta rapat pleno rekapitulasi; dan
2. penempatan dan pengamanan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4);
b. Sirekap;
c. kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan perolehan suara di TPS;
d. kotak rekapitulasi yang digunakan untuk menampung dan menyimpan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan;
e. kotak hasil TPS yang digunakan untuk menyimpan seluruh formulir hasil penghitungan perolehan suara setiap TPS di wilayah kerja PPK, setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai;
f. sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap; dan
g. sarana lainnya, yang terdiri atas:
1. sampul kertas;
2. segel;
3. spidol;
4. bolpoin;
5. lem perekat;
6. alat tulis kantor lainnya;
7. segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok; dan
8. komputer, printer, layar dan proyektor, atau layar elektronik.
(3) Dalam hal pada wilayah kecamatan tidak memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berupa internet, PPK menyiapkan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam format portable document format yang dapat diedit.
(4) Dalam hal pada wilayah kecamatan tidak memiliki sarana pendukung dan sarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan huruf g angka 8, PPK menyiapkan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam ukuran besar yang mudah terlihat oleh peserta rapat pleno rekapitulasi.
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
(1) Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(6) huruf f dan huruf g, PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model:
a. C.HASIL-PPWP;
b. C.HASIL-DPR;
c. C.HASIL-DPD;
d. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL- DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL- DPRPS, C.HASIL-DPRPP, atau C.HASIL-DPRPBD;
dan
e. C.HASIL-DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan suara ulang.
(3) PPK mencatat pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
Pasal 17
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat dilaksanakan secara paralel dengan membagi ke dalam 2 (dua) kelompok atau lebih dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia.
(2) Dalam hal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan secara paralel sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), Peserta Pemilu dapat menghadirkan Saksi paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap kelompok yang bertugas secara bergantian.
(3) Sebelum rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilaksanakan secara paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua PPK membuka dan memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
(4) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan secara paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pasal 18
Pasal 19
(1) Seluruh anggota PPK dan Saksi yang hadir menandatangani formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) atau ayat
(4).
(2) Dalam hal terdapat anggota PPK dan Saksi yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), formulir Model D.HASIL KECAMATAN ditandatangani
oleh anggota PPK dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
(3) Anggota PPK dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib mencantumkan alasan.
(4) Dalam hal terdapat anggota PPK dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), PPK mencatat dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
(5) PPK menyerahkan formulir Model D.HASIL KECAMATAN yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan tanda terima kepada:
a. Saksi; dan
b. Panwaslu Kecamatan, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama.
(6) Dalam hal Saksi dan Panwaslu Kecamatan tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi, formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari PPK.
Pasal 20
(1) PPK melakukan pemindaian terhadap formulir Model:
a. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
b. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
c. D.HASIL KECAMATAN-DPD;
d. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan
e. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK, yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) PPK mengunggah hasil pindai formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Sirekap sebagai bahan publikasi dan bahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota.
Pasal 21
(1) Setelah rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan, PPK memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu Kecamatan, dan pemantau Pemilu terdaftar untuk mendokumentasikan formulir Model:
a. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
b. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
c. D.HASIL KECAMATAN-DPD;
d. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL
KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan
e. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK.
(2) Hasil dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa foto atau video.
Pasal 22
(1) Setelah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan, PPK memasukkan:
a. formulir Model:
1. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
2. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
3. D.HASIL KECAMATAN-DPD;
4. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN- DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN- DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan
5. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK, yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel; dan
b. formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dan daftar hadir ke dalam sampul kertas dan disegel.
(2) PPK memasukkan sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam kotak rekapitulasi dan memasang segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok.
(3) PPK memasukkan kembali seluruh formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b yang telah dikeluarkan pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan ke dalam kotak hasil TPS dan memasang segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok.
(4) PPK menempelkan segel pada segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 23
(1) PPK mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di kecamatan setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK selama 7 (tujuh) Hari.
Pasal 24
(1) PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota:
a. kotak suara tersegel Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. kotak suara tersegel Pemilu anggota DPR;
c. kotak suara tersegel Pemilu anggota DPD;
d. kotak suara tersegel Pemilu anggota DPRD provinsi;
e. kotak suara tersegel Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
f. kotak rekapitulasi tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); dan
g. kotak hasil TPS tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
(2) Penyerahan kotak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pengantar.
Pasal 25
(1) Saksi dan Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan terhadap prosedur yang diajukan oleh Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur rekapitulasi.
(3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan yang diajukan oleh Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan.
(4) Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di kecamatan, PPK mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota.
(1) PPK mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
(2) Persiapan pelaksanaan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi;
b. pembagian tugas; dan
c. penyiapan sarana dan prasarana.
(1) PPK melakukan penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf a dengan membagi jumlah kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kerja PPK.
(2) Penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan agar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
(3) PPK membuat surat undangan rapat pleno rekapitulasi dan menyampaikan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi.
(4) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rekapitulasi;
b. tempat pelaksanaan rekapitulasi; dan
c. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi.
(5) PPK harus menyampaikan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai.
Pasal 12
(1) Ketua PPK melakukan pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b kepada anggota PPK, anggota PPS, sekretariat PPK, dan sekretariat PPS.
(2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketua PPK bertugas memimpin rapat pleno rekapitulasi;
b. anggota PPK dibantu anggota PPS bertugas membacakan formulir hasil penghitungan perolehan suara dan catatan keberatan/kejadian khusus pada saat pelaksanaan penghitungan suara; dan
c. sekretariat PPK dibantu sekretariat PPS bertugas:
1. menyiapkan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan perolehan suara di setiap TPS; dan
2. mengoperasikan Sirekap.
Pasal 13
(1) PPK melakukan penyiapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dimulai.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. ruang rapat, dengan mempertimbangkan:
1. kapasitas jumlah peserta rapat pleno rekapitulasi; dan
2. penempatan dan pengamanan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4);
b. Sirekap;
c. kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan perolehan suara di TPS;
d. kotak rekapitulasi yang digunakan untuk menampung dan menyimpan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan;
e. kotak hasil TPS yang digunakan untuk menyimpan seluruh formulir hasil penghitungan perolehan suara setiap TPS di wilayah kerja PPK, setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai;
f. sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap; dan
g. sarana lainnya, yang terdiri atas:
1. sampul kertas;
2. segel;
3. spidol;
4. bolpoin;
5. lem perekat;
6. alat tulis kantor lainnya;
7. segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok; dan
8. komputer, printer, layar dan proyektor, atau layar elektronik.
(3) Dalam hal pada wilayah kecamatan tidak memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berupa internet, PPK menyiapkan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam format portable document format yang dapat diedit.
(4) Dalam hal pada wilayah kecamatan tidak memiliki sarana pendukung dan sarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan huruf g angka 8, PPK menyiapkan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam ukuran besar yang mudah terlihat oleh peserta rapat pleno rekapitulasi.
(1) PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah menerima kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(4) dari seluruh TPS melalui PPS di wilayah kerjanya.
(2) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi.
(3) Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari:
a. Saksi;
b. Panwaslu Kecamatan; dan
c. PPS dan sekretariat PPS.
(4) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing Peserta Pemilu paling banyak 2 (dua) orang, dengan
ketentuan yang dapat menjadi peserta rapat berjumlah 1 (satu) orang;
b. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu; dan
c. harus membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh:
1. Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; atau
3. calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
(5) Peserta rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus hadir tepat waktu dan mengisi daftar hadir.
(6) Selain peserta rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pleno rekapitulasi dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu terdaftar, masyarakat, dan/atau instansi terkait, serta diliput oleh pewarta.
(7) Pemantau Pemilu terdaftar dan pewarta sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib menunjukkan surat tugas dan identitas diri yang bersangkutan kepada PPK.
(8) Dalam hal Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tetap dilanjutkan.
(9) Dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS berdasarkan formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, PPK dapat menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
(10) Ketentuan mengenai formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(6) huruf f dan huruf g, PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model:
a. C.HASIL-PPWP;
b. C.HASIL-DPR;
c. C.HASIL-DPD;
d. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL- DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL- DPRPS, C.HASIL-DPRPP, atau C.HASIL-DPRPBD;
dan
e. C.HASIL-DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan suara ulang.
(3) PPK mencatat pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
Pasal 17
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat dilaksanakan secara paralel dengan membagi ke dalam 2 (dua) kelompok atau lebih dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia.
(2) Dalam hal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan secara paralel sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), Peserta Pemilu dapat menghadirkan Saksi paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap kelompok yang bertugas secara bergantian.
(3) Sebelum rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilaksanakan secara paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua PPK membuka dan memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
(4) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan secara paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pasal 18
Pasal 19
(1) Seluruh anggota PPK dan Saksi yang hadir menandatangani formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) atau ayat
(4).
(2) Dalam hal terdapat anggota PPK dan Saksi yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), formulir Model D.HASIL KECAMATAN ditandatangani
oleh anggota PPK dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
(3) Anggota PPK dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib mencantumkan alasan.
(4) Dalam hal terdapat anggota PPK dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), PPK mencatat dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
(5) PPK menyerahkan formulir Model D.HASIL KECAMATAN yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan tanda terima kepada:
a. Saksi; dan
b. Panwaslu Kecamatan, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama.
(6) Dalam hal Saksi dan Panwaslu Kecamatan tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi, formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari PPK.
Pasal 20
(1) PPK melakukan pemindaian terhadap formulir Model:
a. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
b. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
c. D.HASIL KECAMATAN-DPD;
d. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan
e. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK, yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) PPK mengunggah hasil pindai formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Sirekap sebagai bahan publikasi dan bahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota.
Pasal 21
(1) Setelah rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan, PPK memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu Kecamatan, dan pemantau Pemilu terdaftar untuk mendokumentasikan formulir Model:
a. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
b. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
c. D.HASIL KECAMATAN-DPD;
d. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL
KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan
e. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK.
(2) Hasil dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa foto atau video.
Pasal 22
(1) Setelah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan, PPK memasukkan:
a. formulir Model:
1. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
2. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
3. D.HASIL KECAMATAN-DPD;
4. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN- DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN- DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan
5. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK, yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel; dan
b. formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dan daftar hadir ke dalam sampul kertas dan disegel.
(2) PPK memasukkan sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam kotak rekapitulasi dan memasang segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok.
(3) PPK memasukkan kembali seluruh formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b yang telah dikeluarkan pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan ke dalam kotak hasil TPS dan memasang segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok.
(4) PPK menempelkan segel pada segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 23
(1) PPK mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di kecamatan setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK selama 7 (tujuh) Hari.
Pasal 24
(1) PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota:
a. kotak suara tersegel Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. kotak suara tersegel Pemilu anggota DPR;
c. kotak suara tersegel Pemilu anggota DPD;
d. kotak suara tersegel Pemilu anggota DPRD provinsi;
e. kotak suara tersegel Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
f. kotak rekapitulasi tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); dan
g. kotak hasil TPS tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
(2) Penyerahan kotak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pengantar.
(1) Saksi dan Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan terhadap prosedur yang diajukan oleh Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur rekapitulasi.
(3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan yang diajukan oleh Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan.
(4) Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di kecamatan, PPK mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota.
BAB V
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DALAM WILAYAH KERJA PPLN
(1) PPLN mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerjanya.
(2) Persiapan pelaksanaan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi;
b. pembagian tugas; dan
c. penyiapan sarana dan prasarana.
(1) PPLN melakukan penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) huruf a dengan membagi jumlah TPSLN, KSK, dan/atau pos dalam wilayah kerjanya.
(2) Penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan agar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
(3) PPLN membuat surat undangan rapat pleno rekapitulasi dan menyampaikan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi.
(4) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rekapitulasi;
b. tempat pelaksanaan rekapitulasi; dan
c. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi.
(5) PPLN harus menyampaikan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai.
Pasal 28
(1) Ketua PPLN melakukan pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b kepada anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretariat PPLN.
(2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketua PPLN bertugas memimpin rapat pleno rekapitulasi;
b. anggota PPLN dibantu anggota KPPSLN bertugas membacakan formulir hasil penghitungan perolehan suara dan catatan keberatan/kejadian khusus pada saat pelaksanaan penghitungan suara;
c. anggota PPLN dibantu sekretariat PPLN bertugas menyiapkan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan perolehan suara di setiap TPSLN/KSK/pos; dan
d. sekretariat PPLN bertugas mengoperasikan Sirekap.
Pasal 29
(1) PPLN melakukan penyiapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerjanya dimulai.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. ruang rapat, dengan mempertimbangkan:
1. kapasitas jumlah peserta rapat pleno rekapitulasi; dan
2. penempatan dan pengamanan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
b. Sirekap;
c. kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan perolehan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos;
d. kotak hasil TPSLN/KSK/pos yang digunakan untuk menyimpan seluruh formulir hasil penghitungan perolehan suara setiap TPSLN, KSK, dan/atau pos di wilayah kerja PPLN, setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai;
e. sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap; dan
f. sarana lainnya, yang terdiri atas:
1. sampul kertas;
2. segel;
3. spidol;
4. bolpoin;
5. lem perekat;
6. alat tulis kantor lainnya; dan
7. komputer, printer, layar dan proyektor, atau layar elektronik.
(3) Dalam hal pada wilayah kerja PPLN tidak memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berupa internet, PPLN menyiapkan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN dalam format portable document format yang dapat diedit.
Pasal 30
PPLN melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya setelah melakukan penghitungan perolehan suara yang diterima melalui pos.
(1) PPLN mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerjanya.
(2) Persiapan pelaksanaan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi;
b. pembagian tugas; dan
c. penyiapan sarana dan prasarana.
(1) PPLN melakukan penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) huruf a dengan membagi jumlah TPSLN, KSK, dan/atau pos dalam wilayah kerjanya.
(2) Penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan agar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
(3) PPLN membuat surat undangan rapat pleno rekapitulasi dan menyampaikan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi.
(4) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rekapitulasi;
b. tempat pelaksanaan rekapitulasi; dan
c. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi.
(5) PPLN harus menyampaikan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai.
Pasal 28
(1) Ketua PPLN melakukan pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b kepada anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretariat PPLN.
(2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketua PPLN bertugas memimpin rapat pleno rekapitulasi;
b. anggota PPLN dibantu anggota KPPSLN bertugas membacakan formulir hasil penghitungan perolehan suara dan catatan keberatan/kejadian khusus pada saat pelaksanaan penghitungan suara;
c. anggota PPLN dibantu sekretariat PPLN bertugas menyiapkan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan perolehan suara di setiap TPSLN/KSK/pos; dan
d. sekretariat PPLN bertugas mengoperasikan Sirekap.
Pasal 29
(1) PPLN melakukan penyiapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerjanya dimulai.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. ruang rapat, dengan mempertimbangkan:
1. kapasitas jumlah peserta rapat pleno rekapitulasi; dan
2. penempatan dan pengamanan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
b. Sirekap;
c. kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan perolehan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos;
d. kotak hasil TPSLN/KSK/pos yang digunakan untuk menyimpan seluruh formulir hasil penghitungan perolehan suara setiap TPSLN, KSK, dan/atau pos di wilayah kerja PPLN, setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai;
e. sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap; dan
f. sarana lainnya, yang terdiri atas:
1. sampul kertas;
2. segel;
3. spidol;
4. bolpoin;
5. lem perekat;
6. alat tulis kantor lainnya; dan
7. komputer, printer, layar dan proyektor, atau layar elektronik.
(3) Dalam hal pada wilayah kerja PPLN tidak memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berupa internet, PPLN menyiapkan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN dalam format portable document format yang dapat diedit.
PPLN melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya setelah melakukan penghitungan perolehan suara yang diterima melalui pos.
BAB Ketiga
Penyelesaian Keberatan
BAB VI
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
BAB Kesatu
Persiapan
BAB Kedua
Pelaksanaan
BAB Ketiga
Penyelesaian Keberatan
BAB VII
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI
BAB Kesatu
Persiapan
BAB Kedua
Pelaksanaan
BAB Ketiga
Penyelesaian Keberatan
BAB VIII
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA SECARA NASIONAL
BAB Kesatu
Persiapan
BAB Kedua
Pelaksanaan
BAB Ketiga
Penyelesaian Keberatan
BAB IX
PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM NASIONAL
BAB X
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA ULANG
BAB XI
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PADA PUTARAN KEDUA
BAB XII
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
BAB XIII
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI WILAYAH TERTENTU
(1) PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah menerima kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(4) dari seluruh TPS melalui PPS di wilayah kerjanya.
(2) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi.
(3) Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari:
a. Saksi;
b. Panwaslu Kecamatan; dan
c. PPS dan sekretariat PPS.
(4) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing Peserta Pemilu paling banyak 2 (dua) orang, dengan
ketentuan yang dapat menjadi peserta rapat berjumlah 1 (satu) orang;
b. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu; dan
c. harus membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh:
1. Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; atau
3. calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
(5) Peserta rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus hadir tepat waktu dan mengisi daftar hadir.
(6) Selain peserta rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pleno rekapitulasi dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu terdaftar, masyarakat, dan/atau instansi terkait, serta diliput oleh pewarta.
(7) Pemantau Pemilu terdaftar dan pewarta sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib menunjukkan surat tugas dan identitas diri yang bersangkutan kepada PPK.
(8) Dalam hal Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tetap dilanjutkan.
(9) Dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS berdasarkan formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, PPK dapat menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
(10) Ketentuan mengenai formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.
(1) PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) untuk perolehan suara di seluruh TPS dalam wilayah kerjanya.
(2) PPK dibantu oleh PPS, sekretariat PPK, dan sekretariat PPS dalam melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua PPK memimpin dan membuka rapat pleno rekapitulasi dengan memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai:
a. agenda rapat; dan
b. tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
(4) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dilakukan terhadap setiap TPS dalam suatu
desa/kelurahan atau disebut dengan nama lain sampai seluruh desa/kelurahan atau disebut dengan nama lain di wilayah kerja PPK.
(5) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. anggota DPR;
c. anggota DPD;
d. anggota DPRD provinsi; dan
e. anggota DPRD kabupaten/kota.
(6) PPK melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut:
a. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c;
b. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL-DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL- DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD;
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK;
dan
6. C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, dari kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL- DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, pada papan yang akan digunakan dalam rekapitulasi;
d. menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
e. mempersilakan PPS membacakan data dalam formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL-DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL- DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK;
f. mencocokkan data dalam formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL-DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL- DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
g. mempersilakan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINAN- DPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINAN- DPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINAN- DPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, dan Model C.HASIL SALINAN- DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINAN- DPRK yang dimilikinya dengan data dalam:
1. formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
2. data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
h. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(7) PPK membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 6 dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta status penyelesaiannya.
(8) Pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan di setiap akhir rekapitulasi pada tiap TPS.
(9) Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang belum dapat terselesaikan di TPS, PPK menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan.
(10) PPK wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan menggunakan formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI- KPU.
(11) Dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan, PPK mencatat dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI- KPU dengan kata nihil.
(12) Ketentuan mengenai formulir Model C.HASIL-PPWP, Model C.HASIL-DPR, Model C.HASIL-DPD, Model C.HASIL-DPRD PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model
C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL- DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL DPRPP, Model C.HASIL DPRPBD, Model C.HASIL DPRD KAB/KOTA, dan Model C.HASIL-DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.
(13) Ketentuan mengenai formulir Model C.HASIL SALINAN- PPWP, Model C.HASIL SALINAN-DPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINAN-DPRA, Model C.HASIL SALINAN- DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINAN-DPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, Model C.HASIL SALINAN- DPRPB, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA, dan Model C.HASIL SALINAN-DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf g dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.
(14) Ketentuan mengenai formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) PPK menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan formulir Model:
a. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
b. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
c. D.HASIL KECAMATAN-DPD;
d. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan
e. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK, yang dibuat melalui Sirekap.
(2) PPK mencetak formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali.
(3) Jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat kesalahan, maka PPK mencetak kembali formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebanyak jumlah Saksi dan Panwaslu Kecamatan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kesalahan, PPK melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap.
(5) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(6) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(7) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(8) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(9) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(10) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(11) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(12) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(13) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(14) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(15) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(16) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(17) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) untuk perolehan suara di seluruh TPS dalam wilayah kerjanya.
(2) PPK dibantu oleh PPS, sekretariat PPK, dan sekretariat PPS dalam melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua PPK memimpin dan membuka rapat pleno rekapitulasi dengan memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai:
a. agenda rapat; dan
b. tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
(4) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dilakukan terhadap setiap TPS dalam suatu
desa/kelurahan atau disebut dengan nama lain sampai seluruh desa/kelurahan atau disebut dengan nama lain di wilayah kerja PPK.
(5) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. anggota DPR;
c. anggota DPD;
d. anggota DPRD provinsi; dan
e. anggota DPRD kabupaten/kota.
(6) PPK melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut:
a. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c;
b. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL-DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL- DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD;
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK;
dan
6. C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, dari kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL- DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, pada papan yang akan digunakan dalam rekapitulasi;
d. menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
e. mempersilakan PPS membacakan data dalam formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL-DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL- DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK;
f. mencocokkan data dalam formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL-DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL- DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
g. mempersilakan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINAN- DPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINAN- DPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINAN- DPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, dan Model C.HASIL SALINAN- DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINAN- DPRK yang dimilikinya dengan data dalam:
1. formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
2. data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
h. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(7) PPK membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 6 dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta status penyelesaiannya.
(8) Pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan di setiap akhir rekapitulasi pada tiap TPS.
(9) Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang belum dapat terselesaikan di TPS, PPK menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan.
(10) PPK wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan menggunakan formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI- KPU.
(11) Dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan, PPK mencatat dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI- KPU dengan kata nihil.
(12) Ketentuan mengenai formulir Model C.HASIL-PPWP, Model C.HASIL-DPR, Model C.HASIL-DPD, Model C.HASIL-DPRD PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model
C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL- DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL DPRPP, Model C.HASIL DPRPBD, Model C.HASIL DPRD KAB/KOTA, dan Model C.HASIL-DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.
(13) Ketentuan mengenai formulir Model C.HASIL SALINAN- PPWP, Model C.HASIL SALINAN-DPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINAN-DPRA, Model C.HASIL SALINAN- DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINAN-DPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, Model C.HASIL SALINAN- DPRPB, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA, dan Model C.HASIL SALINAN-DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf g dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.
(14) Ketentuan mengenai formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) PPK menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan formulir Model:
a. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
b. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
c. D.HASIL KECAMATAN-DPD;
d. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan
e. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK, yang dibuat melalui Sirekap.
(2) PPK mencetak formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali.
(3) Jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat kesalahan, maka PPK mencetak kembali formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebanyak jumlah Saksi dan Panwaslu Kecamatan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kesalahan, PPK melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap.
(5) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(6) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(7) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(8) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(9) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(10) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(11) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(12) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(13) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(14) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(15) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(16) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(17) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.