Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
PPLN melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya setelah melakukan penghitungan perolehan suara yang diterima melalui pos.
Koreksi Anda
