Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPLN mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerjanya. (2) Persiapan pelaksanaan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi; b. pembagian tugas; dan c. penyiapan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda