Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di kecamatan setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK selama 7 (tujuh) Hari.
Koreksi Anda