Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua PPK melakukan pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b kepada anggota PPK, anggota PPS, sekretariat PPK, dan sekretariat PPS. (2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketua PPK bertugas memimpin rapat pleno rekapitulasi; b. anggota PPK dibantu anggota PPS bertugas membacakan formulir hasil penghitungan perolehan suara dan catatan keberatan/kejadian khusus pada saat pelaksanaan penghitungan suara; dan c. sekretariat PPK dibantu sekretariat PPS bertugas: 1. menyiapkan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan perolehan suara di setiap TPS; dan 2. mengoperasikan Sirekap.
Koreksi Anda