Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan pada tingkat: a. kecamatan; b. kabupaten/kota; c. provinsi; dan d. nasional. (2) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. PPK pada tingkat kecamatan; b. KPU Kabupaten/Kota pada tingkat kabupaten/kota; c. KPU Provinsi pada tingkat provinsi; dan d. KPU pada tingkat nasional. (3) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Pemilu: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan menghitung perolehan suara Pasangan Calon; b. anggota DPR dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPR; c. anggota DPD dengan menghitung perolehan suara perseorangan calon anggota DPD; d. anggota DPRD provinsi dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD provinsi; dan e. anggota DPRD kabupaten/kota dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Koreksi Anda