Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan pada tingkat: a. wilayah kerja PPLN; dan b. nasional. (2) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. PPLN pada tingkat wilayah kerjanya masing-masing; dan b. KPU pada tingkat nasional. (3) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Pemilu: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan menghitung perolehan suara Pasangan Calon; dan b. anggota DPR dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II.
Koreksi Anda