Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) PPLN melakukan penyiapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerjanya dimulai.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. ruang rapat, dengan mempertimbangkan:
1. kapasitas jumlah peserta rapat pleno rekapitulasi; dan
2. penempatan dan pengamanan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
b. Sirekap;
c. kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan perolehan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos;
d. kotak hasil TPSLN/KSK/pos yang digunakan untuk menyimpan seluruh formulir hasil penghitungan perolehan suara setiap TPSLN, KSK, dan/atau pos di wilayah kerja PPLN, setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai;
e. sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap; dan
f. sarana lainnya, yang terdiri atas:
1. sampul kertas;
2. segel;
3. spidol;
4. bolpoin;
5. lem perekat;
6. alat tulis kantor lainnya; dan
7. komputer, printer, layar dan proyektor, atau layar elektronik.
(3) Dalam hal pada wilayah kerja PPLN tidak memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berupa internet, PPLN menyiapkan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN dalam format portable document format yang dapat diedit.
Koreksi Anda
