Pasal 9
(1) Suku bunga diberikan untuk KPR Tapera, KBR Tapera, dan KRR Tapera.
(2) Margin atau Ujrah diberikan untuk KPR Tapera Syariah, KBR Tapera Syariah, dan KRR Tapera Syariah.
(3) Suku bunga, Margin, atau Ujrah sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan.
(4) Suku bunga bersifat tetap selama masa pembiayaan dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan.
(5) Margin atau Ujrah bersifat tetap selama masa pembiayaan dengan nilai angsuran setara dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan.
(6) Dihapus.
(7) Suku bunga, Margin, atau Ujrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan BP Tapera.
9. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: