Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Tapak dan Sarusun Umum yang menjadi objek KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah, KBR Tapera atau KBR Tapera Syariah, dan KRR Tapera atau KRR Tapera Syariah harus memenuhi batasan luas lantai dan luas tanah. (2) Besaran batasan luas lantai dan luas tanah Rumah Tapak serta luas lantai Sarusun Umum yang menjadi objek KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah ditentukan dengan berpedoman pada kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. (3) Besaran batasan luas lantai dan luas tanah Rumah Tapak yang menjadi objek KBR Tapera atau KBR Tapera Syariah dan KRR Tapera atau KRR Tapera Syariah ditetapkan dengan Keputusan BP Tapera. (4) Lokasi Rumah Tapak dan Sarusun Umum yang menjadi objek KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang kabupaten/kota. (5) Lokasi Rumah Tapak yang menjadi objek KBR Tapera atau KBR Tapera Syariah dan/atau KRR Tapera atau KRR Tapera Syariah harus terhubung dengan: a. jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya yang berfungsi; b. utilitas jaringan listrik yang berfungsi; c. jaringan jalan lingkungan yang berfungsi; dan d. drainase lingkungan yang berfungsi atau drainase lainnya. 10. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda