Koreksi Pasal 38A
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur memastikan bahwa sertifikat Rumah yang menjadi objek KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah sudah atas nama Peserta paling lama 2 (dua) tahun setelah Peserta melakukan perjanjian kredit/Akad pembiayaan.
18. Ketentuan mengenai formulir RAB Pembiayaan Tapera untuk Pembangunan dan Perbaikan Rumah sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat dihapus.
Koreksi Anda
