Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Besaran Kredit/Pembiayaan untuk KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah tidak mencukupi harga jual Rumah, Peserta membayar uang muka.
(2) Besaran uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar harga jual Rumah dikurangi Besaran Kredit/Pembiayaan.
(3) Batasan paling banyak harga jual Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dengan berpedoman pada kebijakan harga jual rumah umum di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
12. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
