Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) disusun dengan pengelompokan sebagai berikut: a. prinsip pengelolaan konvensional dan prinsip pengelolaan syariah; b. jenis Pembiayaan Tapera; c. kelompok Peserta; d. dihapus; dan e. pemerataan penyebaran secara geografis. (2) BP Tapera menyusun daftar urutan prioritas setiap 1 (satu) tahun sekali. 15. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda