Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta mengajukan Pembiayaan Tapera kepada Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur dengan membawa nomor identitas kepesertaan dan nomor induk kependudukan. (2) Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur untuk memeriksa data fasilitas kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah atau Pembangunan Rumah Peserta pada sistem layanan informasi keuangan yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pengajuan Pembiayaan Tapera untuk KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah harus melampirkan dokumen: a. surat pernyataan belum memiliki Rumah; dan b. surat pemesanan Rumah dari Pengembang. (4) Pengajuan Pembiayaan Tapera untuk KBR Tapera atau KBR Tapera Syariah harus melampirkan dokumen: a. surat pernyataan belum memiliki Rumah; b. fotokopi bukti alas hak atas tanah yang sah; c. fotokopi persetujuan bangunan gedung; d. kondisi awal tanah dilengkapi dengan foto; dan e. RAB dan denah/gambar rencana Pembangunan Rumah. (5) Pengajuan Pembiayaan Tapera untuk KRR Tapera atau KRR Tapera Syariah harus melampirkan dokumen: a. fotokopi bukti alas hak atas tanah yang sah; b. foto tampak depan rumah; dan c. foto kondisi awal bagian Rumah yang akan diperbaiki; dan d. RAB Perbaikan Rumah. (6) Dalam hal Peserta mengajukan KRR Tapera atau KRR Tapera Syariah yang objek agunannya masih dikuasai oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan, Peserta harus mengajukan permohonan pengikatan agunan menggunakan hak tanggungan peringkat 2 (dua). (7) Surat pernyataan belum memiliki Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a bermeterai dan ditandatangani oleh Peserta serta diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 16. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda