Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran Limit Kredit/Pembiayaan KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah sebesar harga jual paling banyak rumah umum di masing-masing wilayah ditentukan dengan berpedoman pada kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. (2) Besaran Limit Kredit/Pembiayaan dan zona wilayah KBR Tapera atau KBR Tapera Syariah dan KRR Tapera atau KRR Tapera Syariah ditetapkan dengan Keputusan BP Tapera. 11. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda