Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang termasuk golongan MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b memiliki penghasilan paling banyak sama dengan batas atas penghasilan MBR yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Besaran penghasilan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan 1 (satu) orang yang berlaku bagi Peserta dengan status tidak kawin atau kawin.
(3) Untuk Peserta pekerja, besaran penghasilannya merupakan seluruh pendapatan bersih bersumber dari gaji dan/atau upah yang ditentukan oleh pemberi kerja sesuai dengan kewenangannya.
(4) Untuk Peserta pekerja mandiri besaran penghasilannya merupakan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu.
13. Ketentuan huruf d Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
