Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
3. Tunda Pelayanan adalah penutupan sebagian atau seluruh akses sistem komputerisasi pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang dilakukan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk jangka waktu tertentu.
4. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
5. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada badan usaha berbadan hukum INDONESIA yang akan menjadi P3MI.
6. Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Sisko P2MI adalah sistem pelayanan administrasi penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
7. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara terpadu.
8. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan
adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.
9. Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Dirjen adalah direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.