Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TUNDA PELAYANAN BAGI PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tunda Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan melalui Keputusan Kepala BP2MI.
(2) Keputusan tentang Tunda Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada P3MI yang bersangkutan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, dan Perwakilan Republik INDONESIA.
(3) Penyampaian keputusan Tunda Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Perwakilan Republik INDONESIA dengan menolak persetujuan surat
permintaan Pekerja Migran INDONESIA bagi P3MI.
Koreksi Anda
