Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TUNDA PELAYANAN BAGI PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan tentang pengakhiran Tunda Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disampaikan kepada P3MI yang bersangkutan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, dan Perwakilan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda