Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TUNDA PELAYANAN BAGI PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dirjen menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA dapat berdasarkan rekomendasi pimpinan unit yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan, rekomendasi Kepala BP2MI, atau laporan atase ketenagakerjaan/pejabat yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA. (2) BP2MI menindaklanjuti sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan penetapan Tunda Pelayanan kepada P3MI.
Koreksi Anda