Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TUNDA PELAYANAN BAGI PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala BP2MI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Tunda Pelayanan kepada P3MI.
Koreksi Anda