Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TUNDA PELAYANAN BAGI PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengakhiran Tunda Pelayanan dilakukan berdasarkan keputusan pencabutan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh Dirjen.
Koreksi Anda