Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TUNDA PELAYANAN BAGI PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengakhiran Tunda Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh BP2MI melalui tahapan:
a. BP2MI menerima keputusan Dirjen mengenai pencabutan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan
b. Kepala BP2MI menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Kepala BP2MI tentang pengakhiran Tunda Pelayanan.
Koreksi Anda
