Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TUNDA PELAYANAN BAGI PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengenaan dan pengakhiran Tunda Pelayanan diumumkan kepada publik secara dalam jaringan atau luar jaringan.
Koreksi Anda
