Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aerodrome Forecast yang selanjutnya disebut TAF adalah nama sandi untuk prakiraan cuaca di bandar udara.
2. Stasiun Meteorologi (Aeronautical Meteorological Station) adalah unit pelaksana teknis yang melakukan atau ditunjuk untuk melaksanakan pelayanan informasi cuaca untuk Penerbangan.
3. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
4. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disingkat BMKG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
5. Deputi Bidang Meteorologi yang selanjutnya disebut Deputi adalah Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang meteorologi.
6. Petugas adalah pegawai yang melakukan kegiatan penyediaan dan penyebaran TAF.