Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan dan penyebaran TAF pada Stasiun Meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh Petugas.
(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi dalam bidang pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan.
Koreksi Anda
