Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stasiun Meteorologi harus melakukan penyediaan dan penyebaran TAF untuk pelayanan informasi meteorologi penerbangan di Bandar Udara sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya. (2) TAF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam menunjang keselamatan penerbangan. (3) Stasiun Meteorologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Stasiun Meteorologi BMKG; dan b. Stasiun Meteorologi nonBMKG.
Koreksi Anda