Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast
Teks Saat Ini
Tata cara perolehan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman uji kompetensi personil meteorologi penerbangan.
Koreksi Anda
